PINJAMAN|ELEKTRONIK|SOFTWERE|MOBIL/MOTOR|RUMAH|PAKAIAN|BISNIS|LOWONGAN KERJA|PENDIDIKAN|KESEHATAN|BIRO JODOH|MP3/MP4|FILM|SULAP/SIHIR|SUPRANATURAL|NOMOR TOGEL|WISATAA|PERTANIAN|BIRO PERJALANAN|PERTAMBANGAN|IKLAN|SEX|PORNO|PRIMBON|AGAMA|POLITIK|HUKUM|BANTUAN DANA HIBAH LUAR NEGERI|OLAH RAGA|SEPATU|KOLEKSI|TANAH|KERJASAMA
Sunday, February 28, 2016
Saturday, November 8, 2014
Perbankkan tidak berharap terjadi kemacetan credit apapun alasannya. Karena dengan adanya kamacetan pembayaran angsuran menyebabkan siklus keuangan akan tersendat. Pihak Bank memang memegang agunan yang berikan oleh nasabahnya, tapi bihak Bank tidak akan semudah menyita jaminan karena adanya peraturan perbankkan disamping proses dan waktu yang bertele tele untuk melakukan penyitaan. Sebenarnya pihak Bank bisa saja memberikan pinjaman tanpa harus menggunakan jaminan tapi memperimbangkan loyalitas nasabah yang sulit dipridiksi maka dengan terpaksa Berbankkan harus menggunakan sistem dan aturan yang ketat.
Jika Berbankkan menggunakan aturan demikan kenapa OLC tidak....? sebenarnya OLC tidak jauh beda dengan aturan dan sistem perbankkan, OLC memberikan pinjaman dengan menitik beratkan tanggungjawab dari nasabahnya. OLC dibentuk atas dasar kerjasama dan kekeluargaan. Jadi ketika terjadi kemacetan kredit OLC akan memberikan sanksi yang berat sehingga kemungkinan kecil untuk terjadi kemacetan kredit bisa dengan segera diantisipasi.
Dengan adanya denda 10% perhari bukan berarti OLC mengambil keuntungan tinggi tapi untuk mengantisipasi kemacetan kredit yang akan terjadi.
Subscribe to:
Posts (Atom)